Adakah pembaca disini yang pernah beranggapan kalau semua produk asuransi itu haram?
Saya adalah orang yang selama ini beranggapan bahwa semua produk asuransi adalah haram termasuk ketika saya diajak adik untuk ikut asuransinya saya menggunakan alasan haram untuk menolaknya.
Padahal asuransi yang ditawarkan tersebut adalah asuransi berbasis syariah cuma karena edukasi saya ataupun orang -orang yang mengatakan tentang AsuransiSyariah haram sama sekali tidak ada atau masih minim.
Tetapi kalau kita tahu sebenarnya dasar-dasar asuransi syariah itu sudah ada sejak jaman Nabi Muhammad SAW .
Ataupun didalam Al-Quran ada beberapa ayat yang merupakan prinsip-prinsip Asuransi Syariah yaitu :
QS. Al-Maidah (ayat ke-2) :
“…...Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. ..........”
Juga ada dalam
QS. Al-Hasyr (ayat ke-18) :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah (tiap-tiap) diri memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Serta masih ada lagi beberapa ayat di dalam Al Qur'an yang merupakan prinsip-prinsip Asuransi Syariah.
Asuransi syariah menurut Fatwa-DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi berupa aset dan akad tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad Tabarru adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan atau laba (transaksi nirlaba). Tujuan transaksi ini adalah tolong menolong untuk berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang berarti kebaikan). Dalam akad Tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya karena ia hanya mengharapkan imbalan dari Allah SWT. Namun, tidak mengapa jika pihak yang berbuat kebaikan meminta sekadar menutupi biaya yang ditanggungnya untuk melakukan akad tabarru’ tersebut, sepanjang tidak mengambil laba dari akad tersebut.
Akad wakalah bil ujrah adalah akad dimana kita sebagai peserta menunjuk perusahaan asuransi sebagai pengelola dari dana tabarru atau dana kebajikan peserta asuransi Jiwa syariah. Perusahaan tidak punya hak untuk menggunakan dana tersebut selain untuk di kelola dengan baik sehingga terhindar dari praktek MAGRIB dan hanya digunakan untuk membayar klaim dari peserta asuransi jiwa syariah.
Salah satu hukum Islam menyebutkan bahwa apabila suatu kewajiban tidak dapat ditunaikan melainkan dengan adanya sesuatu yang lain maka sesuatu yang lain ini menjadi wajib pula, misalnya kewajiban memberikan jaminan / jaring financial (asuransi) untuk diri dan keluarga sulit untuk dilakukan melainkan dengan melalui institusi asuransi maka membeli produk asuransi tersebut menjadi wajib pula hukumnya.
Dengan kita ikut asuransi syariah ada banyak berkah diantaranya:
1. Dampak saling doa sehingga tidak ada kebencian, kecurigaan, hasad dan dengki, permusuhan , fitnah, dan lain-lain
2. Berkah dalam proteksi dan investasi
a. Allah Taala senang dengan kerjasama antara insan
b. Tersimpul jalinan batin
c. Dijauhkan dari musibah
d. Hidup lebih bercahaya dan ceria
Jadi setelah pemaparan diatas tentang Asuransi Syariah akhirnya saya mengerti bahwa Asuransi Syariah bukanlah sesuatu yang haram malah wajib lho hukumnya.
Jadi jangan berpikir kalau Asuransi Syariah khususnya PRUsyariah haram ya.
Apalagi dalam Prudential Syariah sendiri ada Dewan Pengawas Syariah Prudential yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional - MUI yaitu:
DR. H. Anwar Ibrahim (Ketua)
H. Ahmad Nuryadi Asmawi, KK.B,MA (Anggota)
H.Ahmad Nuryadi Asmawi dari Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential |
Semakin hari biaya kesehatan semakin mahal sehingga penting bagi setiap manusia untuk memastikan perlindungan resiko kesehatan yang dimiliki. Sayapun pernah mengalami harus membayar sekian puluh juta untuk sebuah operasi disebuah Rumah Sakit Swasta di Sidoarjo, saat itu kami belum mempunyai asuransi apapun.
Kita tentu menginginkan perawatan kesehatan dengan fasilitas yang lengkap dan tenaga medis yang ahli.
Karena perlindungan kesehatan berbasis syariah masih terbatas maka PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dengan unit bisnis Syariah sejak tahun 2007 dan merupakan pemimpin pasar asuransi jiwa syariah di Indonesia 10 tahun yang lalu memperkenalkan PRUprime healthcare syariah yaitu produk asuransi jiwa rawat inap komprehensif yang berbasis syariah.
Konferensi Pers 10 tahun Prudential Syariah memperkenalkan PRUprime healthcare syariah |
Pada tanggal 16 Mei 2017 bertempat di kantor PT PRUDENTIAL Life Assurance ( Prudential Indonesia) Surabaya yang telah beroperasi selama 10 tahun di industri asuransi jiwa syariah mengadakan konferensi pers untuk media untuk sebuah produk baru.
PRUDENTIAL Syariah 10th anniversary meluncurkan produk terbarunya PRUprime healthcare syariah adalah sebuah produk Asuransi tambahan unggulan yang sesuai dengan prinsip-prinsip universal asuransi jiwa syariah yaitu saling berbagi resiko dan saling membantu.
#PRUprimehealthcare syariah memberikan fasilitas perawatan secara cashless di jaringan di Rumah Sakit yang luas di Indonesia, Singapura dan Malaysia hanya dengan menunjukkan kartu PRUprime healthcare syariah. Asyik khan cuma menunjukkan kartu PRUprime healthcare syariah dimanapun kita berada jika kita sakit sewaktu-waktu maka ada banyak fasilitas kesehatan yang didapat.
Bersama Ibu Nini Sumohandoyo Corporate Marketing Coomunications and Sharia Director Prudential Indonesia |
Menurut Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing, Communications and Sharia Director Prudential Indonesia, PRUprime healthcare syariah merupakan produk asuransi rawat inap berbasis syariah yang membayar biaya rumah sakit sesuai tagihan, jangkauan global dan manfaat yang dapat berkembang.
PRUprime healthcare syariah tersedia karena Prudential senantiasa mendengarkan dan memahami kebutuhan masyarakat Indonesia yang menginginkan perlindungan berdasarkan prinsip universal syariah.
Yang mau ikut Asuransi PRUprime healthcare syariah disimak yuks beberapa keunggulannya yaitu :
1. Pembayaran Biaya Kamar Rumah Sakit dan Akomodasi hingga maksimum Rp 8 juta/hari (sesuai plan yang dipilih).
2. Manfaat pembayaran biaya kunjungan dokter spesialis dihitung berdasarkan per tipe spesialis
3. Pembayaran Manfaat Asuransi Kesehatan sesuai tagihan rumah sakit untuk beberapa manfaat pada Tabel Manfaat PRUprime healthcare syariah sesuai dengan plan yang dipilih.
4. Perlindungan kesehatan dengan biaya asuransi lebih murah dengan memilih fasilitas PRUprime saver yaitu fasilitas pilihan yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan biaya asuransi lebih murah, jika Anda memilih menanggung sendiri sejumlah biaya rawat inap hingga batas tertentu, sesuai plan terpilih.
5.Terdapat manfaat PRUprime limit booster yang dapat menambah Batas Manfaat Tahunan sesuai plan yang dipilih.
Nilai PRUprim Limit booster dapat meningkat apabila saat Anda menjalani rawat inap Anda memilih untuk menempati kamar Rumah Sakit dibawah plan yang dimiliki. Selisih dari harga kamar tersebut akan ditambahkan pada PRUprime #LimitBooster Anda
6. Fasilitas Manfaat Berkembang yakni 10% peningkatan Batas Manfaat Tahunan awal Asuransi Tambahan setiap tahun apabila tidak ada klaim ( No Claim Bonus ), maksimal 50% dari Batas Manfaat Tahunan awal(mengikuti ketentuan polis yang berlaku).
#SurplusSharing adalah dana yang akan diberikan kepada pemilik polis apabila terdapat kelebihan dari rekening tabarru' termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan jika ada
- dihitung pada akhir tahun kalender
- 30% dari surplus sharing akan ditahan dalam dana Tabbaru 70% dari surplus sharing akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan
- besarnya pembagian surplus sharing : 80 % dari 70 % dibagikan kepada pemegang polis , 20 % dari 70 % merupakan hak perusahaan sebagai bagian keuntungan
- Dibayarkan setiap tanggal 30 April setiap tahun
Syarat bagi pemilik Polis yang bisa menerima #SurplusSharing adalah
1. Tidak Klaim sampai tanggal 31 Desember
2. Peserta sudah memiliki polis sekurang-kurangnya 1 per tanggal 31 Desember
3. Polis Infors dan Iuran Tabbarru' telah dibayar penuh per tanggal 31 Desember
4. Polis Inforce sampai dengan surplus di bagikan
7. GlobalCoverage yaitu perlindungan yang lebih luas sampai ke seluruh dunia (sesuai plan yang dipilih; kecuali Amerika Serikat).
8.Terdapat Santunan Dana Marhamah (Santunan Kasih Sayang) yang akan dibayarkan apabila peserta yang diasuransikan meninggal.
Prudential Indonesia dengan unit bisnis Syariah-nya yakin bahwa prinsip-prinsip Syariah berlaku universal sehingga PRUsyariah dengan tema "Syariah untuk Semua" terbuka untuk masyarakat muslim maupun non muslim.
PRUprime healthcare syariah tersedia sebagai manfaat tambahan (rider) untuk produk PRUlink Syariah Assurance Account dan tersedia oleh jaringan luas dengan banyak tenaga pemasar yang berlisensi syariah PRUDENTIAL Indonesia dari Sabang sampai Merauke termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam dan Bali
Ayo yang mau bergabung dengan Prudential Syariah langsung hubungi tenaga pemasar di masing-masing kota ya atau bisa telepon di 1500085
atau cek di https://www.prudential.co.id/ corp/prudential_in_id/ solutions/riders/PRUprime_ healthcare_syariah.html
Jangan menunda - nunda untuk memakai produk Asuransi Syariah Prudential ya karena sakit itu juga tidak bisa ditunda - tunda lho.
#PRUsyariahuntuksemua
banyak keuntungan ikut asuransi syariah ya mbaj
BalasHapusIya mbak Alhamdulillah.....
Hapuswaduh pertanyaan pertama itu, awalnya saya juga ragu apakah demikian.
BalasHapussalam
https://budiono.net
Iya lho Mas saya gak tau kalau kemarin gak ada orang dari Dewan Syariah MUI saya akan tetap berpendapat seperti iyu
Hapussaatnya hijrah ke asuransi syariah nih, biar tenang dunia & akheratnya!
BalasHapusAaminn............
HapusSaya baru tahu kalau asuransi itu ada versi syariahnya
BalasHapusIya saya pikir dulu Syariah gak Syariah sama saja
Hapus